Sukses

Lika-liku Bikin SIM: "Ujung-ujungnya Calo"

Kesemrawutan tata cara pembuatan SIM pun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mengeruk keuntungan.

Liputan6.com, Jakarta - Mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap menjadi momok bagi banyak orang. Bagaimana tidak, proses yang panjang dan kurang terarah bahkan terkadang semrawut menjadi alasan bagi banyak pihak menggunakan jasa orang ketiga.

Meski terus ditata, nyatanya proses pembuatan SIM masih dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin mengeruk keuntungan. Mulai dari 'orang dalam' hingga sejumlah pihak-pihak tertentu yang mencoba memberikan 'jalur cepat.' (baca juga: Lika-liku Bikin SIM: Fakta Pembuatan SIM di Tanah Air)

Ironisnya, praktik kotor ini pun merugikan para pemohon. Salah seorang pembaca setia Liputan6.com melaporkan, proses pembuatan SIM di Bandar Lampung hanya boleh ditempuh melalui jalur calo, baik yang pakaian preman maupun berseragam.

"Mekanisme tes murni sudah belasan tahun tidak pernah ada," ungkapnya.

Di Lampung, katanya, biaya untuk membuat SIM C dipatok Rp 280 ribu, SIM A Rp 300 ribu, dan SIM B1 Umum Rp 1,1 juta.

Ujung-ujungnya Calo 

Sementara itu di Jakarta, Wijaya yang berprofesi sebagai seorang karyawan swasta punya cerita lain kala mengurus SIM A dan SIM C di Satuan Penyelenggaraan Adminnistrasi SIM (Satpas SIM) Polda Metro Jaya wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pada saat itu, ia tak punya niatan untuk menggunakan jasa gelap dan memilih jalur resmi dengan mengikuti seluruh proses. Namun nyatanya, hingga empat kali test, ia selalu gagal dengan alasan skornya tak memenuhi persyaratan.

"Sampai empat kali test nggak lulus terus. Setelah itu saya diminta ulang dengan jangka waktu dua minggu," kenang pria asli Kediri itu.

Karena tak kunjung lulus, Wijaya (24) pun akhirnya memutuskan menggunakan jasa orang dalam. Memang, untuk mendapatkan SIM A dan SIM C Jakarta, pria yang tinggal di kawasan Cipinang itu mau tak mau merogoh kocek lebih dalam. (Baca juga: Lika-liku Bikin SIM: Biaya Samar Bak Tarif Kuda)

"Saya bikin SIM satu tahun lalu. Akhirnya lulus juga karena pakai jasa petugas. Kena Rp 800 ribu. Itu katanya jatah untuk orang dalam," ungkap dia.

Kasus seperti Wijaya ini memang sering ditemui di lapangan. Bahkan telah banyak orang yang ingin memiliki lisensi mengemudi justru mengambil langkah alternatif dengan menggunakan jasa orang ketiga alias calo.

Umumnya, pemohon menggunakan jasa dari tempat kursus mengemudi yang telah menyediakan paket belajar plus SIM A. Telah jamak diketahui, dengan membayar dana yang lebih tinggi dibandingkan tarif standar, sang pemohon dijanjikan pasti lulus. Apabila tidak, uang pun dijamin kembali.

"Semua tes cuma formalitas aja. Soalnya kita kerjasama juga dengan orang dalem," ungkap sumber Liputan6.com yang biasa menangani pembuatan SIM.

Menurut dia, pemohon hanya perlu mengikuti seluruh rangkaian proses mengurus SIM. Hanya saja, semua test itu hanya sekedar pemberkasan. Bahkan ketika test praktik, seluruh pemohon yang menggunakan jasa calo hanya memperoleh pengarahan semata tanpa perlu dilakukan tes kemampuan berkendaranya. (Baca juga: Lika-liku Bikin SIM: Wapres Boediono Pun Ikutan Bingung)

"Untuk SIM C harganya Rp 550 ribu dan SIM A Rp 600 ribu. Harganya memang mahal karena sekarang rada susah. Datang aja dulu, nanti bisa dikurangin," ucap sumber yang beroperasi di Kota Bekasi. (Gst/Des) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini